SILAHKAN KLIK LINK DIBAWAH INI DENGAN YAKIN
PROGRAM KEAHLIAN
-
Teknik Kontruksi dan Perumahan KLIK DISINI
-
Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan KLIK DISINI
-
Teknik Mesin KLIK DISINI
-
Teknik Otomotif KLIK DISINI
-
Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam KLIK DISINI
-
Teknik Elektronika KLIK DISINI
-
Teknik Kimia Industri KLIK DISINI
-
Teknik Ketenagalistrikan KLIK DISINI
-
Teknik Geospasial KLIK DISINI
-
Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi KLIK DISINI
-
Desain Komunikasi Visual KLIK DISINI
PENDAFTARAN ULANG
- Pendaftaran ulang peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima dilakukan di sekolah.
- Jadwal Daftar Ulang :
- Hari Senin, 4 Juli 2022 Jam 08.00 – 13.00 WITA
- Hari Selasa, 5 Juli 2022 Jam 08.00 – 12.00 WITA
- Hari Rabu, 6 Juli 2022 Jam 08.00 - 12.00 WITA
- Bagi yang tidak mendaftar ulang sampai dengan Hari Rabu, 6 Juli 2022 Jam 12.00 WITA dinyatakan mengundurkan diri;
- Tempat daftar ulang :
Program Keahlian
Tempat
1. Teknik Kontruksi dan Perumahan
Bengkel Bangunan
2. Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
Bengkel Bangunan
3. Teknik Mesin
Bengkel Mesin
4. Teknik Otomotif
Bengkel Otomotif
5. Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam
Bengkel Mesin
6. Teknik Elektronika
Bengkel Elektronika
7. Teknik Kimia Industri
Bengkel DKV/Grafika
8. Teknik Ketenagalistrikan
Bengkel LIstrik
9. Teknik Geospasial
Bengkel Bangunan
10. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
Bengkel TKJ
11. Desain Komunikasi Visual
Bengkel DKV/Grafika
- Peserta didik baru dan orang tua/wali calon peserta didik yang melakukan pendaftaran ulang :
- Menggunakan baju seragam SMP/ sederajat sekolah asal dan sepatu hitam serta didampingi orang tua/wali;
- menyerahkan bukti pendaftaran (cetak/print out pada laman PPDB);
- menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM) asli;
- menyerahkan 1 lembar fotokopi Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B;
- menyerahan 1 lembar fotokopi Akta Kelahiran;
- menyerahan 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga;
- menyerahan 1 lembar fotokopi KTP Orangtua/wali;
- menyerahkan surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas (asli);
- menyerahkan surat keterangan tidak buta warna parsial maupun total dari Puskesmas (asli);
- menyerahkan pas photo berwarna ukuran 3x4 menggunakan seragam SMP/ sederajat sekolah asal sebanyak 4 lembar;
- menunjukkan Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, atau bukti lain keikutsertaan dalam program program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan menyerahkan 1 lembar fotokopinya;
- menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi sertifikat prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi (khusus Jalur prestasi);
- menyerahkan Surat rekomendasi dari sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan provinsi Kalsel (khusus luar Provinsi Kalsel);
- menandatangani surat pernyataan yang berisi:
- peserta didik dan orang tua/wali calon peserta didik mematuhi seluruh tata tertib sekolah; dan
- peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib sekolah bersedia di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.(surat pernyataan disediakan koperasi siswa)
- Semua berkas dimasukkan ke dalam map sesuai warna jurusan masing-masing (map disediakan koperasi siswa)
SANKSI
Apabila peserta didik siswa memalsukan data persyaratan PPDB baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus akan diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah meskipun pada pengumuman seleksi dinyatakan diterima sebagai peserta didik.