hasil pengumuman MUTLAK PPDB online di 11 KOMPETENSI KEAHLIAN dengan 24 rombel yang ada Di SMK NEGERI 5 BANJARMASIN.
SILAHKAN KLIK LINK VIEW DI BAWAH INI SESUAI DENGAN KOMPETENSI KEAHLIAN MASING - MASING.
-
Teknik Konstruksi dan Perumahan VIEW
-
Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan VIEW
-
Teknik Mesin VIEW
-
Teknik Otomotif VIEW
-
Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam VIEW
-
Teknik Elektronika VIEW
-
Teknik Kimia Industri VIEW
-
Teknik Ketenagalistrikan VIEW
-
Teknik Geospasial VIEW
-
Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi VIEW
-
Desain Komunikasi Visual VIEW
PENDAFTARAN ULANG
- Pendaftaran ulang dilakukan peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima dilakukan di sekolah.
- Jadwal Daftar Ulang :
- Hari Senin, 10 Juli 2023 Jam 08.00 – 12.00 WITA
- Hari Selasa, 11 Juli 2023 Jam 08.00 – 12.00 WITA
- Hari Rabu, 12 Juli 2023 Jam 08.00 - 12.00 WITA
- Bagi yang tidak mendaftar ulang sampai dengan Hari Rabu, 12 Juli 2023 Jam 12.00 WITA dinyatakan mengundurkan diri;
Tempat daftar ulang : Program Keahlian |
Tempat |
1. Teknik Kontruksi dan Perumahan |
Bengkel Bangunan |
2. Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan |
Bengkel Bangunan |
3. Teknik Mesin |
Bengkel Mesin |
4. Teknik Otomotif |
Bengkel Otomotif |
5. Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam |
Bengkel Mesin |
6. Teknik Elektronika |
Aula SMKN 5 Banjarmasin |
7. Teknik Kimia Industri |
Bengkel DKV/Grafika |
8. Teknik Ketenagalistrikan |
Bengkel Listrik |
9. Teknik Geospasial |
Bengkel Bangunan |
10. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi |
Bengkel TKJ |
11. Desain Komunikasi Visual |
Bengkel DKV/Grafika |
4. Peserta didik baru dan orang tua/wali calon peserta didik yang melakukan pendaftaran ulang :
- Menggunakan baju seragam SMP/ sederajat sekolah asal dan sepatu hitam serta didampingi orang tua/wali;
- Menyerahkan bukti pendaftaran (Cetak print out pada laman PPDB)
- Menyerahkan pas photo berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar
- Menyerahkan SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) asli.
- Menyerahkan fotocopy Ijazah/ SKL.
- Mengisi surat pernyataan orang tua (Form tersedia di koperasi pegawai & siswa SMKN 5 Banjarmasin)
- Mengisi surat pernyataan siswa (Form tersedia di koperasi pegawai & siswa SMKN 5 Banjarmasin)
- Menyerahkan surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari Puskesmas (ASLI), atau fotocopy.
- Menyerahkan 2 (dua) lembar copy berwarna KTP orangtua/wali
- Menyerahkan 2 (dua) lembar fotocopy Kartu Keluarga
- Menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran
- Membawa 3 (tiga) lembar materai 10000
- menyerahkan Surat rekomendasi dari sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan provinsi Kalsel (khusus luar Provinsi Kalsel);
- menandatangani surat pernyataan yang berisi:
- peserta didik dan orang tua/wali calon peserta didik mematuhi seluruh tata tertib sekolah; dan
- peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib sekolah bersedia di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.(surat pernyataan disediakan koperasi pegawai dan siswa)
- Semua berkas dimasukkan ke dalam map sesuai warna jurusan masing-masing (map disediakan koperasi pegawai dan siswa)
SANKSI
Apabila peserta didik siswa memalsukan data persyaratan PPDB baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus akan diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah meskipun pada pengumuman seleksi dinyatakan diterima sebagai peserta didik.