LSP merupakan lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Guna terlaksananya tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja tersebut, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi. Pada konteks pelaksanaan uji kompetensi atau Penilaian Berbasis Kompetensi,mensyaratkan tersedianya Asesor Kompetensi (Workplace Assessors) sebagai salah satu komponen utama dalam proses penilaian. Asesor memiliki posisi dan peran yang strategis karena akan sangat menentukan kualitas uji kompetensi yang dilakukan.
Asesor dengan kompetensi dan kewenangan yang dimilikinya dapat merekomendasikan atau memutuskan apakah seseorang sudah kompeten atau belum kompeten terhadap unit standar kompetensi yang diuji.
Asesor tidak hanya dituntut untuk mampu menilai kompetensi seseorang, tetapi juga harus mampu membimbing dan mengarahkan peserta uji untuk dapat menampilkan seluruh kemampuan terbaik yang dimilikinya dalam memenuhi bukti-bukti yang dipersyaratkan pada satu atau sekelompok unit kompetensi tertentu.
Dengan melihat posisi stategis asesor seperti diuraikan diatas, perlu dipersiapkan asesor yang ‘qualified’ dan ‘certified’.
Berkaitan dengan hal-hal di atas, maka dalam rangka penguatan kelembagaan LSP, pemberdayaan LSP, dan penambahan jumlah asesor serta menjamin terlaksananya asesmen kompeten yang kredibel maka LSP SMKN 5 Banjarmasin menyelenggarakan RCC (recognition of current competency) Asesor.
Sertifikat asesor kompetensi yang dimiliki oleh para asesor di LSP P1 SMKN 5 Banjarmasin dan SMK jejaring kerjanya mempunyai masa berlaku 3 (tiga) tahun dan tiga bulan sebelum kadaluarsa harus mengajukan perpanjangan sertifikat melalui mekanisme RCC (Recognition Current Competency) ke BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Oleh karena itu, LSP P1 SMKN 5 Banjarmasin melaksanakan RCC yang diketuai oleh Bapak Drs.Nelson Sitinjak, M.Pd dibawah arahan bapak Dr. Drs. Syahrir, MM (ketua Dewan Pengarah) dan ibu Fathul Janna, ST (ketua LSP)
Kegiatan RCC dilaksanakan selama 2 hari pada hari Selasa – Rabu 17 – 18 September 2024 di Hotel Rodhita Banjarmasin yang dibuka oleh ketua dewan pengarah bapak Dr. Drs. Syahrir, MM dan diikuti oleh 14 Asesor dengan 2 orang Master Asesor yaitu Bapak Darmansyah dan ibu Dessy Lestari Saptarini
Peserta RCC Asesor adalah Asesor Kompetensi berasal dari:
- LSP SMKN 2 Kandangan = 3 orang
- LSP SMKN 1 Sampit = 6 orang
- LSP SMKN 2 Sampit = 3 orang
- LSP SMKN 1 Amuntai = 2 orang
Materi pelatihan RCC adalah (1) Kebijakan Sistem Sertifikasi (2) Merencanakan Aktifitas dan Proses Asesmen: Menentukan Pendekatan Asesmen (SKKNI yang diacu: Kepmenaker No. 333/2020) (3) Melaksanakan Asesmen (4) Memberikan Kontribusi Dalam Validasi Asesmen (SKKNI yang diacu: Kepmenaker No. 333/2020) (5) Penyusunan dokumen Persiapan Asesmen
(SKKNI yang diacu: Kepmenaker No. 333/2020)