PENDAHULUAN
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu adalah adanya tuntutan sistem pendidikan kejuruan yang dipacu oleh dunia usaha/industri. Konsekuensi atas tuntutan tersebut adalah bahwa sistem diklat pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus mampu menyiapkan lulusannya memiliki kompetensi sesuai dengan standar industri baik secara nasional maupun internasional serta dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Untuk dapat diterima bekerja di dunia kerja seseorang harus kompeten yang antara lain dibuktikan dengan sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi.

Uji kompetensi yang dilakukan SMK saat ini belum sepenuhnya mendapat pengakuan dari industri. Artinya bahwa sertifikat kompetensi lulusan SMK belum diakui oleh dunia usaha/ industri. Konsep pengujian dan sertifikasi kompetensi keahlian pada Ujian Nasional (UN) dan Sertifikasi  untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) merupakan rumusan kebijakan baru. Pembaharuan yang dilakukan dalam kerangka ini adalah dimasukkannya nilai komponen produktif dalam nilai akhir UN. Nilai komponen produktif diperhitungkan untuk menentukan nilai rata-rata kelulusan.

Terkait hal tersebut di atas maka perlu membentuk Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan mekanisme pengujian serta prosedur sertifikasi terhadap siswa SMK Negeri 5 Banjarmasin, dan masyarakat dari perspektif pengguna atau industri. Untuk itu SMK Negeri 5 Banjarmasin melalui LSP SMK Negeri 5 Banjarmasin telah melaksanakan workshop pembentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK)

TUJUAN PEMBENTUKAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

Terbentuknya Tempat Uji Kompetensi (TUK) bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi bagi peserta Uji Kompetensi Profesi dan peserta didik pada satuan pendidikan menengah kejuruan (SMK) khususnya SMK Negeri 5 Banjarmasin serta warga masyarakat yang belajar mandiri berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan. Secara khusus tujuan pembentukan TUK pada LSP SMK Negeri 5 Banjarmasin adalah:

  1. Menyiapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) SMK Negeri 5 Banjarmasin sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
  2. Meningkatkan lulusan SMK Negeri 5 Banjarmasin yang lebih professional melalui sertifikasi LSP-P1

ACUAN NORMATIF

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi; Pedoman BNSP 201 dan 202;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 mengamanatkan pelaksanaan uji kompetensi dan pemberian sertifikat ompetensi dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi;
  6. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 12 /214/XII/2013 Tentang Pedoman Verifikasi TUK Oleh TUK;
  7. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

DAFTAR TUK LSP SMKN 5 BANJARMASIN

  1. TUK Teknik Kontruksi Bangunan (TKB)
  2. TUK Design Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB)
  3. TUK Teknik Geomatika (TG)
  4. TUK Teknik Pemesinan Bubut (TPB)
  5. TUK Teknik Pemesinan Frais (TPF)
  6. TUK Teknik Pemesinan CNC (TPCNC)
  7. TUK Teknik Pengelasan (TL)
  8. TUK Teknik Kenderaan Ringan Engine (TKRE)
  9. TUK Teknik Kenderaan Ringan Chasis (TKRC)
  10. TUK Teknik Kenderaan Ringan Kelistrikan (TKRL)
  11. TUK Teknik Sepedan Motor (TSM)
  12. Teknik Listrik Instalasi (TIL)
  13. Teknik Elektronika Industri (TEI)
  14. Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) 

(Drs.Nelson Sitinjak, M.Pd)