SMKN Banjarmasin sudah ditetapkan sebagai sekolah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) oleh Keputusan Gubernur Kal-Sel No. 188.44/0667/KUM/2022 pada tanggal 1 September 2022 Gubernur Kal-Sel Sahbirin Noor. BLUD SMK sendiri merupakan unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama berupa barang/jasa. Salah satu bentuk pelayanan Jasa program BLUD adalah Penyewaan Excavator.
Pada Hari Selasa, 12 September 2023 telah dilaksanakan Perjanjian sewa kontrak PC 45 Komatsu antara SMKN 5 Banjarmasin dengan CV.BERKAH GAWI ABADI. Penandatangan MOU langsung ditandatangani oleh Direktur BLUD ( Kepala Sekolah) SMKN 5 Banjarmasin Dr.Drs.H. Syahrir, MM dan Direktur CV. Berkah Gawi Abadi di ruang kantor kepala sekolah.
Beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses penyewaan unit diantaranya survey tempat, durasi waktu pekerjaan proyek, keterlibatan sekolah, Uji tes Unit, harga dan lain-lain yang nanti dituangkan dalam naskah kerjasama kontrak sewa peralatan/unit.
Uji Tes Unit oleh Siswa SMKN 5 Banjarmasin
Dalam isi perjanjian menyatakan bahwa keterlibatan sekolah dalam monitoring dan perawatan sehari-hari pada unitnya. Ini juga bagian dari implemantasi pembelajaran Teaching Factory dimana siswa melaksanankan kegiatan monitoring dan perawatan pada unit langsung dikerjakan di lapangan. Sekolah juga siap menyediakan kandidat operator Excavator dari siswa.
Tidak hanya semata-mata menyewakan unit tapi ada unsur pendidikan. Dengan demikian, kompetensi siswa meningkat, siap kerja dan dapat bersaing secara global. By- Humas SMKN5 Banjarmasin